Senin, 21 Maret 2011

Tugas (Part2)

TUGAS (Part2)

1. Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Negara Indonesia saat ini !
2. Bagaimana Bangsa Indonesia mengelola SDA berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan ?

JAWAB

1. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan
untuk rakyat(demos). Sesuai dengan pegertian tersebut, seharusnya demokrasi terbentuk oleh rakyat dalam suatu Negara. Tetapi, kenyataannya di Indonesia sendiri belum tercipta sebuah demokrasi yang baik, karena masih banyaknya ketidak adilan yang diterima oleh rakyat, dan tidak transparannya sebuah pemarintahan, walaupun seorang pemimpin negara (presiden) telah dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.Dengan demikian, negara kita ini harus lebih menekankan dan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, agar terciptanya sebuah kemakmuran dan keselarasan dalam setiap lapisan masyarakat.
2. Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena
yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun
pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara tersebut. Dalam hal pengelolaan SDA, Indonesia memang belum maksimal melakukannya, seharusnya pemerintah harus lebih cerdik lagi untuk mengelolanya, dan harus lebih hemat lagi dalam penggunannya, terutama untuk SDA yang yang tidak bisa diperbaharui.

Tugas (Part1)

Tugas :

1. Jelaskan yang dimaksud kesamaan Nilai Perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa Patriotik.
2. Jelaskan Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuag negara!

Jawab:

1. Terbentuknya suatu Negara, pasti tidak lepas dari perjuangan-perjuangan rakyat didalamnya. Dengan berjuang mempertaruhkan segenap jiwa dan raga akan lebih membuat rakyat di suatu Negara lebih mencintai Negara tersebut, karena mereka merasakan betapa sulitnya untuk memperoleh sebuah kemerdekaan. Dan karena sama-sama ikut berjuang dalam memperoleh kemerdekaan akan membuat setiap rakyat memiliki jiwa patriotik yang sangat tinggi terhadap negaranya.
2. Sesuai dari penjelasan sebelum, dapat kita ketahui pengertian unsur deklaratif dari dari terbentuknya suatu Negara adalah sebagai berikut: Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa,misalnya PBB.
Maksudnya, sebelum terciptanya sebuah Negara, Negara tersebut harus memikirkan asas yang menjadi dasar dari Negara tersebut, dan harus memiliki sebuah undang-undang agar suatu Negara dapat memiliki aturan yang jelas. Dan, harus mendapat pengakuan kemerdekaan dari Negara lain, karena untuk membangun sebuah Negara yang maju memerlukan Negara lain didalamnya, kurang lebih untuk melakukan kerjasama.

Sabtu, 12 Maret 2011

Kewarganegaraan (Part 6)

Part 6

Tugas :

1. Bagaimana pendapat anda mengenai peranan mahasiswa sebagai
agent of change dalam reformasi saat ini?
2. Menurut anda apa yang seharusnya dilakukan sebuah Perguruan
Tinggi dalam mendorong percepatan reformasi di bidang teknologi ?

Jawab :

1. Di era modernisasi seperti ini, setiap masyarakat memiliki keingintahuan mengenai apa yang sedang terajdi di nagaranya, terutama menyangkut pemerintahan. Begitu juga dengan mahasiswa, apa lagi dengan didukungnya teknologi yang sangat maju pasti akan lebih mudah untuk memperoleh informasi secara cepat dan akurat. Mahasiswa yang memiliki pendidikan yang cukup tinggi, dan berpengetahuan luas secara tidak langsung ingin ikut campur di dalam sebuah pemerintahan, terutama pemerintahan yang yang sedang tidak menentu. Karenanya, mahasiswa yang memang masih rata-rata memiliki pikiran yang labil, lebih cepat mengambil tindakan tanpa memikirkan dampak yang akn terjadi setelahnya, termasuk membahayakan jiwa mereka sendiri. Seperti yang terjadi pada Negara kita ini, mahasiswa lah yang memiliki peran besar dalm terciptanya reformasi yang terjadi pada 1998.
2. Seharusnya sebuah perguruan tinggi harus lebih menerapkan teknologi dalam kegiatan belajar-mengajarnya, agar setiap mahasiswanya terbiasa dalam menggunakan teknologi tersebut, dan agar mahasiswa juga lebih cepat dalam mendapatkan informasi, terutama menyangkut masalah perkuliahan.

Kewarganegaraan (Part 5)

Soal :

1. Apa yang anda usulkan kepada pemerintah demi tegaknya
supremasi hukum di Indonesia ?
2. Bagaimana paradigma Pancasila dalam menghadapi beberapa
kasus yang berkaitan dengan kehidupan agama di Indonesia ?

JAWAB:
1. Pemerintah seharusnya harus lebih tegas kepada para pelanggar-pelanggar hukum, agar mereka jera dan tidak melakukannya lagi di kemudian hari. Demi terciptanya sebuah Negara yang taat pada hukum, pemerintah juga harus memperhatikan undang-undang yang telah dibuat, dan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman pada saat ini.
2. Secara umum masyarakat Indonesia belum terlalu memahami tentang paradigm pancasila, sehingga masyarakat pun tidak mengetahui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, itulah yang menyebabkan adanya ketidakserasian antar umat beragama di Indonesia, sehingga terjadilah berbagai macam kasus-kasus yang sering terjadi belum lama ini. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya harus lebih menanamkan nilai-nilai tersebut dalam setiap individu masyarakat Indonesia

Selasa, 01 Maret 2011

Tugas Kewarganegaraan

1. Jelaskan yang dimaksud kesamaan nilai perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa patriotik.

Jawab :

Kesamaan nilai perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa patriotic adalah suatu nilai,sikap dari diri seseorang dalam memperjuangkan dan membela bangsa dan negaranya sampai titik darah penghabisan sekalipun. Rasa cinta tanah air telah membuat diri seseorang rela mengorbankan segalanya demi bangsa dan negaranya,dan dengan adanya rasa tersebut maka tumbuhlah jiwa patriotic dalam diri seseorang.

2. Jelaskan Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuah negara!
Jawab :
Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuah Negara adalah suatu negara dapat dikatakan sebagai suatu negara apabila memenuhi unsur-unsur pokok yang harus ada didalam negara adalah adanya rakyat, daerah, dan pemerintah yang berdaulat.
Disamping itu juga terdapat unsur tambahan atau deklaratif yaitu berupa pengakuan dari negara lain. Sebenarnya pengakuan negara lain bukanlah syarat mutlak melainkan hanya bersifat menerangkan bahwa adanya negara baru.
Terdapat 2 (dua) teori yang menjelaskan teori pengakuan :

a. Teori Deklaratif (Declaratory theory)
Teori ini menjelaskan bahwa apabila unsure-unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan sebuah negara dan harus diperlakukan sama seperti negara–negara yang lebih dulu ada oleh negara–negara lain. Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pencatatan belaka pada pihak negara lain bahwa negara baru itu telah mengambil tempat disamping negara lain yang telah lebih dulu ada.

b. Teori Konstitutif (Constitutive theory)
Teori ini menjelaskan walaupun suatu masyarakat politik telah memiliki semua unsur– unsur kenegaraan, akan tetapi tidaklah secara otomatis dapat diterima sebagai negara ditengah–tengah pergaulan masyarakat internasional. Sehingga suatu negara baru dapat diterima ditengah–tengah pergaulan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain terlebih dahulu atau dengan kata lain suatu negara baru dianggap ada setelah mendapat pengakuan dari negara–negara lain.

Bentuk Pengakuan dibagi atas 2 (dua) macam :

a. Pengakuan de facto

Suatu pengakuan terhadap negara baru yang didasarkan pada suatu fakta atau kenyataan bahwa negara itu telah mempunyai unsur–unsur pokok berdirinya negara. Pengakuan ini bersifat sementara.

b. Pengakuan de jure

Suatu pengakuan terhadap negara baru secara resmi menurut hukum. Pengakuan ini biasanya diberikan apabila negara yang mengakui sudah merasa yakin bahwa negara yang diakui benar–benar talah mampu mempertahankan kedaulatanya, sehingga negara baru itu dianggap telah mampu dan sanggup untuk memenuhi kewajiban– kewajiban internasioanl. Pengakauan de jure bersifat tetap, dan pengakuan ini dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan secara luas di segala bidang.