1.
Definisi Negara
- Warga Negara
- Tugas Negara
- Sifat Negara
- Bentuk Negara
- Hak & Kewajiban Negara
- Hak & Warga Negara
2. Definisi Hukum
- Sifat Hukum
- Ciri-Ciri Hukum
- Sumber-Sumber Hukum
3. Masalah
- Kesamaan Warga Negara
- Dalam Hukum
Contoh= Miskin => Di Hukum Berat
Kaya => Di Hukum Ringan
=> Tanggapan Mahasiswa tentang,
- Maraknya Pelanggaran Hukum Di indonesia
=> Korupsi
- Kenapa Banyak Yang Korupsi
- Solusi Mencegah Korupsi
- Hukuman Apa, Agar Pelaku Korupsi Jera.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahanyang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di
wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Jadi warga
Negara merupakan orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota resmi dari suatu negara tertentu
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu
(secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten
disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikanKartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah
berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang
sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
8. anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
10. anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di
luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain itu, diakui pula
sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum
berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia
18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1. Anak yang belum berusia
18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing
yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan
status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU
Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Tugas Negara
Tugas umum dari suatu Negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Tugas Esensial: Mempertahankan
negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini meliputi tugas
internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman dalam negara
serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal
(mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas esensial ini sering disebut
tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan negara
manapun di dunia.
- Tugas Fakultatif: Meningkatkan
kesejahteraan umun, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
Contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan
rakyat.
Sifat Negara
Sifat-Sifat Negara
- Sifat memaksa agar peratura
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki
sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik
secara lega.
- Sifat Monopoli : Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran
politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap
bertentang dengan tujuan masyarkat.
- Sifat mencakup semua (all encompassing,
all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua
orang tanpa terkecuali
Bentuk Negara
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara
sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara
sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat
isinya, sedangkan secara yuridis jika Negara atau peninjauan hanya dilihat dari
isinya atau strukturnya.
Bentuk Negara dibagi menjadi dua bagian, diantaranya :
1.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh
daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam
sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
- Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan
pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan
pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan
presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
- Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan
untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal
dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara
Malaysia dan pemerintahan pasca Orde Baru di Indonesia dengan sistem
otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.
2.
Negara Serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang
terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya
negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan
berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat, dengan
sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan
menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara
bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu
demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian
saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada
perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis
seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara pemerintahan federasi
dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang
diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang
kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers).
Hak dan Kewajiban Negara
Hak-hak dari suatu Negara yang sering ditekankan adalah hak
kemerdekaan, hak persamaan derajat, dan hak membela diri atau mempertahankan
diri. Negara yang merdeka adalah Negara yang berdaulat, yaitu Negara yang
memegang sendiri kekuasaan negaranya yang tertinggi dalam batas hokum-hukum
internasional. Suatu Negara merdeka mempunyai hak, kekuasaan dan hak-hak
istimewa menurut hukum internasional. Sebaliknya, kewajiban Negara mempunyai
tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban yang mengikat Negara lain yang berhubungan
dengan Negara tersebut.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Jadi kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan.
Dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
- Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan.
- Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
- Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27,
28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat
(2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Sifat Hukum
Sifat hukum secara umum terbagi menjadi dua, yaitu : hukum
mengatur (regald) dan hukum memaksa (dwingen/imperatif). Sifat hukum mengatur
lebih kepada hukum perdata sedangkan hukum memaksa lebih kepada public atau
pidana.
Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah
hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek
hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan
perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan atau
denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis
perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
1. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak
hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
2. Sedangkan pelanggaran ialah
perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan
efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak
menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan
sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur
secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan
peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernamaWetboek van
Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan
hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi
semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan
saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau
kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan
antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai
berikut :
- Adanya perintah dan larangan
- Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati
setiap orang.
Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan
mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan
peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaedah Hukum.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah
Hukum akan dikenakan Sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang
bernama Hukuman.
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Pada
hakekatnya sumber hukum merupakan tempat untuk menemukan dan menggali hukum.
Arti sumber hukum:
1.
Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.
Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang
kemudian.
3.
Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal
kepada peraturan hukum.
4.
Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.
Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Sumber hukum materiil:
tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu
permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada
5 yaitu:
A.
UU (statute)
B.
Kebiasaan (custom)
C.
Keputusan hakim (jurisprudentie)
D.
Trakta
E.
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
A.
UU ADA 2, YAITU:
UU
adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan
di pelihara oleh negara.
·
UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara
pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
·
UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut
isinya mengikat langsung setiap penduduk.
B.
KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan
sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang.
Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan
normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu
baik.
Kebiasaan/adat/custom
akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan.
Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada
kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum.
Syarat-syaratnya yaitu:
1) Perbuatan itu harus
sudah berlangsung lama.
2) Menimbulkan keyakinan
umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
“Demikian Selanjutnya”
3) Ada akibat hukum jika
kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW”
persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas
oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan
itu di wajibkan oleh kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh
menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih
bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya.
C.
YURRISPRUDENTIE (presedent)
Yurrisprudentie adalah putusan hakim
(pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara
yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang
lain (menurut utrecht, yaitu:)
a) Psikologis: seorang
hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim
adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai
“GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b) Praktisi: mengikuti 2
putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika
putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak yang di
kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan
dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan
sebelumnya.
c) Sudah adil, tepat dan
patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang
terdahulu.
D.
TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2
negara/lebih.
a) Negara: bilateral.
b) Lebih dari 2 negara:
multilateral.
c) Perjanjian
terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain
yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara
di bedakan mendadi treaty dan agreement treaty adalah
perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus di sampaikan
kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi
president/kepala negara.
E.
DOKTRIN
Doktrin menjadi sumber
hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi
jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio
doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a) Commentaries on the laws
at england oleh sir william black stone.
b) Ajaran imam syafi’i,
banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c) Trias politika
·
Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
·
QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
·
KANT: TRIAS POLITIKA.
MASALAH
Studi Kasus
Ini Peringan Tuntutan
Jaksa untuk Anak Hatta Rajasa
JAKARTA, KOMPAS.com - Anak Menteri Koordinator Perekonomian
Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa (22) dituntut hukuman pidana penjara 8
bulan, dengan masa percobaan 12 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Artinya, sudah hanya
dituntut hukuman penjara 8 bulan, itu pun baru dilaksanakan bila dalam masa
percobaan 12 bulan Rasyid melakukan pelanggaran hukum. Ada banyak faktor
peringan.
"Dari sisi hukum, dia (Rasyid) tidak lepas dariq jerat
hukum. Tapi dari sisi hati nurani, ada hal-hal yang meringankan," kata
Kepala Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi, Kamis
(7/3/2013). Di antara hal meringankan itu, sebut dia, adalah sudah adanya
'perdamaian' antara keluarga Rasyid dengan keluarga korban, dan keluarganya pun
bersedia mengganti kerugian.
Menurut Kardi, keluarga korban juga sudah sempat mengajukan
permohonan kepada Kejaksaan untuk tidak memproses kasus ini. Permohonan
tersebut tak bisa dipenuhi, karena ada hukum negara yang dilanggar.
"Permintaan (keluarga) korban tersebut hanya dijadikan faktor
peringan," kata Kardi.
Hal lain yang juga dianggap memperingan tuntutan terhadap
Rasyid ialah karena berdasarkan kesaksian saksi ahli. Dalam keterangannya,
saksi tersebut menyatakan mobil Luxio yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37)
sudah mengalami modifikasi di bagian kenop pintu dan peniadaan sabuk pengaman.
Karena Rasyid tidak ditahan selama kasus ini bergulir, selama
masa percobaan ia akan berada di bawah bimbingan Badan Pemasyarakatan. Rasyid
dijadwalkan membacakan pledoi alias pembelaan, dalam sidang lanjutan pekan
depan, Kamis (14/3/2013).
Seusai sidang pembacaan tuntutan, Kamis (7/3/2013), Rasyid
yang didampingi kuasa hukumnya langsung bergegas meninggalkan pengadilan. Tak
sepatah kata pun dia sampaikan terkait tuntutan jaksa.
Dua korban tewas
Rasyid yang mengendari mobil BMW bernomor B 272 HR, menabrak
mobil Luxio yang dikemudian Joner, di dini hari pertama 2013. Kecelakaan
terjadi di tol Jagorawi Kilometer 3, Jakarta Timur, Selasa (1/1/2013) pagi,
menewaskan dua orang dan delapan orang lain terluka.
"Sudah di dalam tol. Seingat saya, mobil ditabrak dari
belakang, lalu mental, semua penumpangnya sampai keluar," ujar Supriyati
(35), seorang penumpang Luxio saat ditemui di Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta
Timur, Selasa (1/1/2013) siang.Selama penyidikan kasus ini bergulir, Rasyid
tidak ditahan dengan alasan kesehatan.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Insiden BMW di
Jagorawi
Editor : Palupi Annisa
Auliani
SOLUSI
Kasus tersebut sangant mencerminkan betapa buruknya hukum di
Indonesia, betapa tidak, orang yang sangat melanggar hukum sampai saat ini
belum jelas bagaimana kelanjutan dari kasusnya, di hukum atau tidak tidak ada
kejelasannya, media pun tutup mata dengan kasus tersebut. Ada beberapa alasan yang
mungkin melatarbelakangi sepinya kasus tersebut, pertama karena ayah dari
tersangka merupakan orang yang cukup terpandang di negeri ini sehingga
pihak-pihak terkait merasa segan untuk menindak lanjuti, yang kedua karena
pihak-pihak yang dirugikan sudah merasa ikhlas sehingga timbul lah kata-kata
perdamaian.
TANGGAPAN MENGENAI MARAKNYA PELANGGARAN HUKUM DI INDONESIA
Pelanggaran
hukum di indonesiasudah sangat merajalela, mungkin dikarenakan dari sangsi
hukumnya yang tidak tegas, sehingga masyarakat berpikir bila dia melakukan
seseuatu yang sifatnya melanggar hukum tersebut tidak akan mendapat hukuman,
kalaupun mendapat hukuman, pasti hukuman ringan.
Selain dari
sangsinya, alasan maraknya pelanggaran hukum ialah karena orang-orang yang
bertanggungjawab sebagai penegak hukum tersebut tidak secara maksimal melaksanakan
tugasnya, dan bias disuap dengan memberikan sejumlah uang. Dan yang terakhir
karena masih banyaknya ketidak adilan di negeri ini.
KORUPSI
- Kenapa Banyak Yang
Korupsi
Korupsi bukanlah perara
baru di negeri ini, banyak sekali orang yang melakukannya karena kepentingan
ekonomi semata, terutama para pejabat, padahal perbuatan tersebut sangat
merugikan masyarakat. Selain factor ekonomi, korupsi juga dilakukan karena
kurangnya pengawasan pihak-pihak terkait, sehingga pejabat tersbut merasa bebas
melakukan apapun sesuka hatinya, dan karena kurangnya ketegasan hukum dalam
mengadili para koruptor.
- Solusi Mencegah Korupsi
Memberikan hukuman yang lebih berat dan jelas, bagi penegak hukum
harus lebih tegas serta adil agar para koruptor jera, sehingga meminimalisir
oknum-oknum yang ingin korupsi. Serta mengawasi setiap transaksi-transaksi
keuangan Negara.
- Hukuman Apa, Agar Pelaku Korupsi Jera
Menghukum dengan hukuman
potong jari, kalau perlu hukum gantung, atau dengan hukuman penjara seumur hidup
agar para koruptor tidak ada kesempatan lagi untuk korupsi, karena korupsi itu
sama saja dengan mencuri.
Sumber :