Senin, 11 November 2013

Postest Analisis Kineerja Sistem (vclass)

Suatu aset Sistem Informasi harus dilindungi melalui sistem keamanan yang baik. Oleh karena itu dibutuhkan langkah-langkah utama pelaksanaan program keamanan tersebut, diantaranya :


Persiapan Rencana Pekerjaan (Preparation of a Project Plan)
Perencanaan proyek untuk tinjaun kemanan mengikuti item sebagai berikut :
·         Tujuan Review
·         Ruang Lingkup (Scope) Review
·         Tugas yang harus dipenuhi
·         Organisasi dari Tim Proyek
·         Sumber Anggaran (Pendanaan) dan
·         Jadwal untuk Menyelesaikan Tugas

Identifikasi Kekayaan (Identification of asset)
Katagori asset :
·         Personnel (end users, analyst, programmers, operators, clerks, Guards)
·         Hardware (Mainfarme, minicomputer, microcomputer, disk, printer, communication lines, concentrator, terminal)
·         Fasilitas (Furniture, office space, computer rrom, tape storage rack)
·         Dokumentasi (System and program doc.,database doc.,standards plans, insurance policies, contracts)
·         Persediaan (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes)
·         Data/Informasi (Master files, transaction files, archival files)
·         Software Aplikasi (Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory)
·         Sistem Software (Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software, Spreadsheets)

Penilaian Kekayaan (Valuation of asset)
Langkah ke tiga adalah penilaian kekayaan, yang merupakan langkah paling sulit. Parker
(1981) menggambarkan ketergantungan penilaian pada siapa yang ditanya untuk
memberikan penilaian, cara penilaian atas kekayaan yang hilang (lost), waktu periode
untuk perhitungan atas hilangnya kekayaan, dan umur asset.


Identifikasi Ancaman-ancaman (Threats Identification)


Sumber ancaman External :
·         Nature / Acts of God
·         H/W Suppliers
·         S/W Suppliers
·         Contractors
·         Other Resource Suppliers
·         Competitors (sabotage, espionage, lawsuits, financial distress through
·         fair or unfair competition)
·         Debt and Equity Holders
·         
·         Unions (strikes, sabotage,harassment)
·         Governmnets
·         Environmentalist (Harassment (gangguan), unfavorable publicity)
·         Criminals/hackers (theft, sabotage, espionage, extortion)
Sumber ancaman Internal :
·         Management, contoh kesalahan dalam penyediaan sumber daya, perencanaan dan control yang tidak cukup.
·         Employee, contoh Errors, Theft (pencurian), Fraud (penipuan), sabotase, extortion (pemerasan), improper use of service (penggunaan layanan yg tidak sah)
·         Unreliable system, contoh Kesalahan H/W, kesalahan S/W, kesalahan fasilitas.

Penilaian Kemungkinan Ancaman (Threats LikeIihood Assessment)
Contoh, perusahaan asuransi dapat menyediakan informasi tentang kemungkinan terjadinya kebakaran api dalam satu waktu periode tertentu.

Analisis Ekspose (Exposures analysis)
Tahap analisis ekspose terdiri dari 4 tugas yaitu :
1.       Identification of the controls in place
2.       Assessment of the reliability of the controls in place
3.       Evaluation of the likelihood that a threat incident will be successful
4.       Assess the resulting loss if the threat is successful



Pretest Analisis Kinerja Sistem (vclass)

Untuk mengamankan suatu sistem informasi, ada dua hal yang perlu dilindungi, yaitu :
1.       Aset Fisik, meliputi
·         Personil, kategori aset keamanan yang dilindungi meliputi (end users, analyst, programmers, operators, clerks, Guards)
·         Hardware, kategori aset keamanan yang dilindungi meliputi (media penyimpanan, peripheral, disk, printer)
·         Fasilitas, kategori aset keamanan yang dilindungi meliputi (Furniture, office space, computer rom, tape storage rack)
·         Dokumentasi, kategori aset keamanan yang dilindungi meliputi (System and program doc.,database doc.,standards plans, insurance policies, contracts)
·         Supplies kategori aset keamanan yang dilindungi meliputi (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes)

2.       Aset Logika
·         Data dan Informasi, kategori aset keamanan yang harus dilindungi meliputi (Master files, transaction files, archival files)
·         Software, kategori aset keamanan yang harus dilindungi meliputi (sistem software: Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software, Spreadsheets dan aplikasi software : Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory)


Senin, 04 November 2013

TUGAS SOFTSKILL KEDUA


1.       Definisi Negara
- Warga Negara
- Tugas Negara
- Sifat Negara
- Bentuk Negara
- Hak & Kewajiban Negara
- Hak & Warga Negara
2. Definisi Hukum
- Sifat Hukum
- Ciri-Ciri Hukum
- Sumber-Sumber Hukum
3. Masalah
- Kesamaan Warga Negara
- Dalam Hukum
Contoh= Miskin => Di Hukum Berat
Kaya => Di Hukum Ringan
=> Tanggapan Mahasiswa tentang,
- Maraknya Pelanggaran Hukum Di indonesia
=> Korupsi
- Kenapa Banyak Yang Korupsi
- Solusi Mencegah Korupsi
- Hukuman Apa, Agar Pelaku Korupsi Jera.











Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahanyang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Jadi warga Negara merupakan orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikanKartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.     setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.     anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.     anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.     anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.     anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.     anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.     Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.     Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Tugas Negara
Tugas umum dari suatu Negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Tugas Esensial: Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini meliputi tugas internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas esensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan negara manapun di dunia.
  2. Tugas Fakultatif: Meningkatkan kesejahteraan umun, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

Sifat Negara
Sifat-Sifat Negara
  1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
  3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali

Bentuk Negara
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika Negara atau peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.
Bentuk Negara dibagi menjadi dua bagian, diantaranya :
1.            Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan pasca Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.
2.            Negara Serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara pemerintahan federasi dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers).

Hak dan Kewajiban Negara
Hak-hak dari suatu Negara yang sering ditekankan adalah hak kemerdekaan, hak persamaan derajat, dan hak membela diri atau mempertahankan diri. Negara yang merdeka adalah Negara yang berdaulat, yaitu Negara yang memegang sendiri kekuasaan negaranya yang tertinggi dalam batas hokum-hukum internasional. Suatu Negara merdeka mempunyai hak, kekuasaan dan hak-hak istimewa menurut hukum internasional. Sebaliknya, kewajiban Negara mempunyai tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban yang mengikat Negara lain yang berhubungan dengan Negara tersebut.

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Jadi kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan.

Dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
  1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan.
  2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).



Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.



Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Sifat Hukum
Sifat hukum secara umum terbagi menjadi dua, yaitu : hukum mengatur (regald) dan hukum memaksa (dwingen/imperatif). Sifat hukum mengatur lebih kepada hukum perdata sedangkan hukum memaksa lebih kepada public atau pidana.
Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
1.     Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
2.     Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernamaWetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.     Hukum keluarga
2.     Hukum harta kekayaan
3.     Hukum benda
4.     Hukum Perikatan
5.     Hukum Waris

Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut :
  • Adanya perintah dan larangan
  • Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaedah Hukum.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan Sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang bernama Hukuman.

Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Pada hakekatnya sumber hukum merupakan tempat untuk menemukan dan menggali hukum.

Arti sumber hukum:
1.       Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.       Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.       Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.       Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.       Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.

Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.     Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
A.      UU (statute)
B.       Kebiasaan (custom)
C.       Keputusan hakim (jurisprudentie)
D.      Trakta
E.       Pendapat sarjana hukum (doktrin)

A.      UU ADA 2, YAITU:

UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.

·         UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
·         UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.


B.       KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum.

Syarat-syaratnya yaitu:
1)      Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
2)      Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
“Demikian Selanjutnya”
3)      Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

C.       YURRISPRUDENTIE (presedent)

Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)
a)      Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b)      Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi  maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c)      Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.

D.      TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a)      Negara: bilateral.
b)      Lebih dari 2 negara: multilateral.
c)      Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan mendadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.

E.       DOKTRIN
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU  perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a)      Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone.
b)      Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c)      Trias politika
·          Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
·          QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
·          KANT: TRIAS POLITIKA.





MASALAH
Studi Kasus

Ini Peringan Tuntutan Jaksa untuk Anak Hatta Rajasa
JAKARTA, KOMPAS.com - Anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa (22) dituntut hukuman pidana penjara 8 bulan, dengan masa percobaan 12 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Artinya, sudah hanya dituntut hukuman penjara 8 bulan, itu pun baru dilaksanakan bila dalam masa percobaan 12 bulan Rasyid melakukan pelanggaran hukum. Ada banyak faktor peringan.
"Dari sisi hukum, dia (Rasyid) tidak lepas dariq jerat hukum. Tapi dari sisi hati nurani, ada hal-hal yang meringankan," kata Kepala Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi, Kamis (7/3/2013). Di antara hal meringankan itu, sebut dia, adalah sudah adanya 'perdamaian' antara keluarga Rasyid dengan keluarga korban, dan keluarganya pun bersedia mengganti kerugian.
Menurut Kardi, keluarga korban juga sudah sempat mengajukan permohonan kepada Kejaksaan untuk tidak memproses kasus ini. Permohonan tersebut tak bisa dipenuhi, karena ada hukum negara yang dilanggar. "Permintaan (keluarga) korban tersebut hanya dijadikan faktor peringan," kata Kardi.
Hal lain yang juga dianggap memperingan tuntutan terhadap Rasyid ialah karena berdasarkan kesaksian saksi ahli. Dalam keterangannya, saksi tersebut menyatakan mobil Luxio yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37) sudah mengalami modifikasi di bagian kenop pintu dan peniadaan sabuk pengaman.
Karena Rasyid tidak ditahan selama kasus ini bergulir, selama masa percobaan ia akan berada di bawah bimbingan Badan Pemasyarakatan. Rasyid dijadwalkan membacakan pledoi alias pembelaan, dalam sidang lanjutan pekan depan, Kamis (14/3/2013).
Seusai sidang pembacaan tuntutan, Kamis (7/3/2013), Rasyid yang didampingi kuasa hukumnya langsung bergegas meninggalkan pengadilan. Tak sepatah kata pun dia sampaikan terkait tuntutan jaksa.
Dua korban tewas
Rasyid yang mengendari mobil BMW bernomor B 272 HR, menabrak mobil Luxio yang dikemudian Joner, di dini hari pertama 2013. Kecelakaan terjadi di tol Jagorawi Kilometer 3, Jakarta Timur, Selasa (1/1/2013) pagi, menewaskan dua orang dan delapan orang lain terluka.
"Sudah di dalam tol. Seingat saya, mobil ditabrak dari belakang, lalu mental, semua penumpangnya sampai keluar," ujar Supriyati (35), seorang penumpang Luxio saat ditemui di Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (1/1/2013) siang.Selama penyidikan kasus ini bergulir, Rasyid tidak ditahan dengan alasan kesehatan.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Insiden BMW di Jagorawi
 Editor : Palupi Annisa Auliani

SOLUSI
Kasus tersebut sangant mencerminkan betapa buruknya hukum di Indonesia, betapa tidak, orang yang sangat melanggar hukum sampai saat ini belum jelas bagaimana kelanjutan dari kasusnya, di hukum atau tidak tidak ada kejelasannya, media pun tutup mata dengan kasus tersebut. Ada beberapa alasan yang mungkin melatarbelakangi sepinya kasus tersebut, pertama karena ayah dari tersangka merupakan orang yang cukup terpandang di negeri ini sehingga pihak-pihak terkait merasa segan untuk menindak lanjuti, yang kedua karena pihak-pihak yang dirugikan sudah merasa ikhlas sehingga timbul lah kata-kata perdamaian.

TANGGAPAN MENGENAI MARAKNYA PELANGGARAN HUKUM DI INDONESIA
            Pelanggaran hukum di indonesiasudah sangat merajalela, mungkin dikarenakan dari sangsi hukumnya yang tidak tegas, sehingga masyarakat berpikir bila dia melakukan seseuatu yang sifatnya melanggar hukum tersebut tidak akan mendapat hukuman, kalaupun mendapat hukuman, pasti hukuman ringan.
            Selain dari sangsinya, alasan maraknya pelanggaran hukum ialah karena orang-orang yang bertanggungjawab sebagai penegak hukum tersebut tidak secara maksimal melaksanakan tugasnya, dan bias disuap dengan memberikan sejumlah uang. Dan yang terakhir karena masih banyaknya ketidak adilan di negeri ini.

KORUPSI
- Kenapa Banyak Yang Korupsi
Korupsi bukanlah perara baru di negeri ini, banyak sekali orang yang melakukannya karena kepentingan ekonomi semata, terutama para pejabat, padahal perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat. Selain factor ekonomi, korupsi juga dilakukan karena kurangnya pengawasan pihak-pihak terkait, sehingga pejabat tersbut merasa bebas melakukan apapun sesuka hatinya, dan karena kurangnya ketegasan hukum dalam mengadili para koruptor.

- Solusi Mencegah Korupsi
Memberikan hukuman yang lebih berat dan jelas, bagi penegak hukum harus lebih tegas serta adil agar para koruptor jera, sehingga meminimalisir oknum-oknum yang ingin korupsi. Serta mengawasi setiap transaksi-transaksi keuangan Negara.

- Hukuman Apa, Agar Pelaku Korupsi Jera
Menghukum dengan hukuman potong jari, kalau perlu hukum gantung, atau dengan hukuman penjara seumur hidup agar para koruptor tidak ada kesempatan lagi untuk korupsi, karena korupsi itu sama saja dengan mencuri.




           


Sumber :