Kamis, 12 April 2012

Sejarah Perbankan Syariah

Bab 1
Pendahuluan
            Dalam menghadapi masalah muamalah kontemporer yang harus dilakukan hanyalah
mengidentifikasi prinsip-prinsip dan filosofi dasar ajaran Islam dalambidang ekonomi, dankemudian mengidentifkasi semua hal yangdilarang. Setelah kedua hal ini dilakukan, maka kita dapat melakukaninovasi dan kreativitas (ijtihad) seluas-luasnya untuk memecahkansegala persoalan muamalah kontemporer, termasuk persoalanperbankan.Namun, sebelum “proses ijtihad” dalam persoalan perbankan inikita lakukan, kita sebaiknya meneliti terlebih dahulu apakah persoalanperbankan ini benar-benar merupakan suatu persoalan yang baru bagiumat Islam atau bukan. Apakah konsep “bank” merupakan konsepyang asing dalam sejarah perekonomian umat Islam? Pertanyaan ini amat penting untuk dijawab karena akan menentukan langkah kitaselanjutnya. Bila konsep bank adalah konsep yang baru bagi umatIslam, maka kita harus memulai langkah ijtihad kita dari nol. Namun,bila konsep bank bukan konsep yang baru, artinya umat Islam sudahmengenal bahkan mempraktekkan fungsi-fungsi perbankan dalamkehidupan perekonomiannya, maka proses ijtihad yang harus kitalakukan tentunya akan menjadi lebih mudah. Bab ini akanmemberikan jawaban atas pertanyaan di atas, dengan menelusurisecara singkat praktek-praktek perbankan yang dilakukan oleh umat muslim sepanjang sejarah.


Bab II
Pembahasan
A.   PRAKTEK PERBANKAN DI ZAMAN NABI SAW DAN SAHABAT
      Perbankan adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak jaman Rasulullah saw. Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meninjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah. Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan al-Amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayidina Ali ra untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya. Dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut. Seorang sahabat Rasulullah, Zubair bin al Awwam, memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda: pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjaman, maka ia berkewajiban mengambalikannya utuh.2 Sahabat lain, Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang ke Kufah. Juga tercatat Abdullah bin Zubair di Mekah juga melakukan pengiriman uang ke adiknya Misab bin Zubair yang tinggal di Irak.3 Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali setahun. Bahkan di jaman Umar bin Khattab ra, beliau menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan cek ini kemudian mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpordariMesir.4Pemberianmodal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, sepertimudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah, telah dikenal sejakawal diantara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.5 Jelaslah bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat
yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakanfungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.

B. PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
Di Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat. Walaupun perkembangannya agakterlambat bila dibandingkan dengan negara-negara Muslim lainnya,perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang. Bila padatahun 1992-1998 hanya ada satu unit bank syariah di Indonesia, makapada 1999 jumlahnya bertambah menjadi tiga unit. Pada tahun 2000,
bank syariah maupun bank konvensional yang membuka unit usahasyariah telah meningkat menjadi 6 unit. Sedangkan jumlah BPRS(Bank Perkreditan Rakyat Syariah) sudah mencapai 86 unit dan masihakan bertambah. Di tahun-tahun mendatang, jumlah bank syariah ini akan terus meningkat seiring dengan masuknya pemain-pemain baru, bertambahnya jumlah kantor cabang bank syariah yang sudah ada, maupun dengan dibukanya Islamic window di bank-bank konvensional.
Dari sebuah riset yang dilakukan oleh Karim Business Consulting, diproyeksikan  bahwa total aset bank syariah di Indonesia akan tumbuh sebesar 2850% selama 8 tahun, atau rata-rata tumbuh 356.25 % tiaptahunnya. Sebuah pertumbuhan aset yang sangat mengesankan.Tumbuh kembangnya aset bank syariah ini dikarenakan adanya
kepastian di sisi regulasi serta berkembangnya pemikiran masyarakat tentang keberadaan bank syariah. Perkembangan perbankan syariah ini tentunya juga harus
didukung oleh sumber daya insani yang memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Namun realitas yang ada menunjukkan bahwa masih banyak sumber daya insani yang selama ini terlibat diinstitusi syariah tidak memiliki pengalaman akademis maupun praktis dalam Islamic Banking. Tentunya kondisi ini cukup signifikan mempengaruhi produktifitas dan profesionalisme perbankan syariah itu
sendiri. Dan inilah memang yang harus mendapatkan perhatian dari kita semua, yakni mencetak sumber daya insani yang mampu mengamalkan ekonomi syariah di semua lini. Karena sistem yang baik tidak mungkin dapat berjalan bila tidak didukung oleh sumber daya insani yang baik pula.

Bab III
Kesimpulan
Setelah kita menelusuri secara singkat sejarah praktek perbankan yang dilakukan oleh umat muslim, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa meskipun kosa kata fikih Islam tidak mengenal kata “Bank”, namun sesungguhnya bukti-bukti sejarah menyatakan bahwa
fungsi-fungsi perbankan modern telah dipraktekkan oleh umat muslim, bahkan sejak zaman nabi Muhammad saw. Praktek-praktek fungsi perbankan ini tentunya berkembang secara berangsur-angsur dan mengalami kemajuan dan kemunduran di masa-masa tertentu, seiring dengan naik-turunnya peradaban umat muslim. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsep bank bukanlah suatu konsep yang asing bagi umat muslim, sehingga proses ijtihad untuk merumuskan
konsep bank modern yang sesuai dengan syariah tidak perlu dimulai dari nol. Jadi, upaya ijtihad yang dilakukan insya Allah akan menjadi lebih mudah.

Sumber,
http://downloads.ziddu.com/downloadfile/8787367/Sejarah_Perbankan_Syariah.pdf.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar