Sabtu, 14 April 2012

Lembaga Keuangan (Pasar Modal)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market) yang merupakan sarana pengerahkan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan penabung dan peminjam .Tujuan Pasar Keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungan(saving)secara efisien dari pemilik dana kepada pengguna dana akhir .Pemilik dana adalah individu,lembaga atau badan usaha yang menyishkan kelebihan dana yang dimilikinya untuk diinvestasikan agar lebih produktif. Dengan demikian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang,surat berharga komersial ,saham,obligasi,tanda bukti utang ,bukti right (right issue),waran (warrant)
Pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal /dana. Tujuan pasar modal adalah untuk mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaan dana secara produktif untuk pembiayaaan pembangunan nasional
Kerena menyadari perkembangan pasar modal mengalami peningkatan dan bisa memberikan return dan kontribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian suatu negara ,maka penulis membuat tugas makalah dengan memilih jedul ”Pasar Modal
1.2 Ruang Lingkup
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya dibidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat.Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
Jenis-jenis lembaga keuangan lainnya antara lain : Pasar Modal, Pasar Uang, Koperasi Simpan Pinjam, Penggadaian, Sewa Guna Usaha, Ansuransi, Anjak Piutang, Moal Ventura, Dana Pensiun .
Adapun di buatnya tugas makalah ini penulis membatasi pembahasan mengenai lembaga keuangan non bank yaitu Pasar Modal.
1.3 Tujuan di buatnya makalah
Tujuan dibuatnya tugas makalah mengenai pasar modal oleh penulis antara lain untuk :
1. Dapat mengetahui para pelaku pasar modal
2. Dapat mengetahui produk-produk pasar modal
3. Dapat mengetahui lembaga penyelenggara pasar modal
4. Dapat mengetahui larangan dalam pasar modal dan sangksi nya
BAB I
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pasar Modal
- Enksiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan (Abdurrahman,A,1911:169) : Suatu tempat atau
sistem bagaimana cara di penuhinya kebutuhan-kebutuhan dan untuk kapital suatu perusahaan,
merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan.
- Marzuki Usman dkk(1997:11) : Perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal(stocks)maupun hutang ( bonds) baik yang di terbitkan pemerintah (public authorites)maupun oleh perusahaan swasta(private sector) .
- Pasar Modal merupakan konsep ruang yang lebih sempit dari pasar keuangan( financial market)
- Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
- Pasar Modal Menurut Undang-Undang :Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
· Penawaran umum dan perdagangan efek,
· Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
· Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
- Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
2.2 Fungsi Pasar Modal
Pasar Modal dapat memainkan peranan pentingnya bagi perkembangan ekonomi suatu negara.
Menurut munir Fuady (1996;11) suatu pasar modal memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  1. Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk di salurkan ke dalam kegiatan- kegiatanyang produktif.
  2. Sumber pembiaayaan yang mudah,murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
  3. Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja
  4. Mempertinggi definisi alokasi sumber produksi
  5. Memperkokoh beroperasinya mekanisme financial market dalam menata sistem moneter,karena pasar dapat menjadi sarana ”open market operation” sewaktu-waktu dapat di perlukan oleh bank sentral
  6. Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu ”rate”yag reasonable
  7. Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal
Menurut Marzuki Usman dkk (1977 : 14-18) menguraikan bahwa pada dasarnya terdapat empat peranan strategis dari pasar modal bagi perekonomian suatu negara.
Peranan strategis dari pasar modal tersebut secara garis besar dapat di kemukaan sebagai berikut :
  1. Sumber Penghimpunan Dana
Pasar Modal berfungsi sebagai alternatif sumber penghimpun dana selain dari sistem perbankan yang selama ini di kenal merupakan media penghimpunan secara konvensional.Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan peluang usaha(ekspansi) dapat memperoleh kredit dari bank. Namun ada keterbatasan dari bank untuk menyalurkan kredit,karena bank memiliki terkaitan dengan otoritas meneter yang setiap saat melakukan pemantauan terhaap jumlah uang yang beredar untuk menjaga stabilitas moneter.
Apabila jumlah uang yang beredar terlampau banyak yang diindikasikan dengan meningkatnya harga barang dan jasa di pasar maka biasaya otoritas moneter mengambil kebijaksanaan moneter untuk menarik jumlah uang yang beredar,baik melalui instrumen pasar terbuka dengan mengadakan lelang SBI atau SPBU, penetapan minimum denan bank, fasilitas diskonto, dan imbauan (moral suassion).Kebijaksanaan ini bersifat untuk menarik jumlah uang yang beredar artinya kredit bank di perketat.Sebaliknya jika jumlah uang beredar menurun,maka melalui instrumen yang sama otoritas moneter mengambil kebijakan ekspansi yang berarti kredit di longgarkan kembali.Untuk mengantisipasi hal tersebut,pemerintah perlu menyediakan alternatif pembiayaan lain yang setiap saat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu yang membutuhkannya,yaitu dengan pembentukan dan pengaktifan pasar modal sebagai salah satu cara yang ditempuh dibanyak negara.Pasar odal memungkinkan suatu perusahaan menerbitkan surat berharga(sekuritas),baik surat tanda hutang (obligasi atau bonds) maupun surat tanda kepemilikan 9saham) dengan memanfaatkan sumber dana dari pasar modal maka perusahaan juga dapat terhindar dari kondisi debt to equity ratio yang terlalu tinggi.
  1. Alternatif Investasi Para Pemodal
Adanya pasar modal memberikan kesempatan kepada para pemodal tidak hanya menginvestasikan dana nya pada perbankan atau real asset tetapi juga untuk membentuk portofolio investasi atau mengkombinasikan dana pada berbagai kemungkinan investasi, dengan mengharapkan keuntungan yang lebih dan sanggup menanggung sejumlah resiko yang mungkin terjadi.
Investasi di pasar modal lebih fleksibel,karena setiap pemodal dapat melakukan peindahan dana dari suatu perusahaan ke perusahaan lain sesuai dengan perkiraan keuntungan yang di harapkan seperti deviden.capital gain dan preferensi mereka atau resiko ari saham-saham bersangkutan. Keuntungan demikian berbeda dengan deposito bank misalnya,kecuali deposito berjangka dan berbunga harian .Deposito berjangka dapat di tarik pemilikannya sebelum jatuh tempo, tetapi bukannya keuntungan yang akan di peroleh melaikan harus di bayar biaya penarikan dan kerugian dalam bentuk hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan (opportunity cost). Oleh karena itu, pasar modal memungkinkan terjadinya alikasi dana yang lebih efesien.
  1. Biaya Penghimpunan dana Relatif Rendah
Dalam melakukan penghimpunan dana melalui pasar modal,perusahaan membutuhkan biaya yang relatif kecil jika diperoleh melalui penjualan saham ari pada meminjam ke bank. Apabila deposito dengan tingkat bunga 15 persen,artinya biaya penghimpunan dana bagi bank adalah 15 persen per tahun.Kemudian seandainya bank menjual dana tersebut dalam bentuk kredit dengan tingkat bunga 21 persen pertahun ,maka spread suku bunga sebesar 6 persen ( 21 dikurangi 15 persen).Sedangkan biaya-biaya yang ditanggung perusahaan dalam rangka proses emisi,yaitu biaya konsultan hukum dan jasa penilai lain, seluruhnya hanya sekitar 3.5 persen yang di tanggung unuk waktu selama usia sekuritas.
  1. Pasar Modal Mendorong perkembangan Investasi
Dalam memacu laju pertumbuhan perekonomian , negara memilii keterbatasan dana investasi guna melaksanakan pembangunan dan di harapkan sebagian terbesar bersumber dari swasta,serta pasar modal adalah salah satu lembaga keuangan yang di harapkan besarnya peranan dalam memobiliasi dana investasi .
Setiap perusahaan baik yang berskala besar dan strategis maupun perusahaan berskala kecil yang secara teoritis sulit mencapai skala produksi yang efesien, tentu berkeinginan untuk meningkatkan kapasitas usahanya atau melakukan perluasan usaha karena hal itu membutuhkan modal yang besar yang mungkin bila diperoleh melalui kredit bank dengan tingkat suku bunga yang tinggi akan menyulitkan perusahaan dalam pengembalian pinjaman tersebut.Oleh karena itu jika kondisi perusahaan dalam keadaan sehat akan dapat di proses untuk listing di bursa efek.Kinerja perusahaan yang baik dan rendahnya transaction di bursa serta adanya jaringan transparasi, maka aka makin banyak investor yang berminat untuk menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut.
Dengan demikian akan berarti pula bahwa tanpa pemerintah mencairkan sumber pendanaan melalui pimpinan luar negeri pun ,pihak swasta sudah dapat memenhi sendiri kebutuhan dana investasi dengan biaya dengan jumlah yang relatif kecil,sehingga pemerintah tertentu dalam memobilisasi dana masyarakat.Lebih jauh dari itu dengan adanya ekspansi usaha berarti terjadi kenaikan jumlah produksi, kenaikan omset penjualan, kenaikan pendapatan dan pada giliranya meningkatkan pendapatan pajak bagi negara,serta yang lebih penting ada penambahan penyerapan tenaga kerja .
2.3 Para Pelaku dalam Pasar Modal
Di dalam kegiatan pasar modal terdapat pelaku, emiten, pemodal, komoditi, lembaga penuinjang dan investasi
a. Pelaku : Pembeli dana/modal yang menyisihkan kelebihan dana /uangnya untuk usaha yang produktiif dan adanya pejual modal atau dana yang memerlukan dana /modal untuk keperluan usaha.
b. Emiten : Pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal . Pemodal adalah pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
c. Komoditi : Barang yang di perjual belikan ,dapat berupa bursa uang,modal,timah,karet,minyak,emas dll
d. Lembaga Penunjang : Ysng terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang
e. Investasi : Kegiatan menanam modal, dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal.
Investasi di pasar modal dapat melalui dua cara yaitu pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder. Pasar perdana adalah pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek (emiten) kepada masyrakat untuk pertama kali. Pasar sekunder di mana harga efek ditentukan oleh emiten dan kekuatan permintaan penawaran efek.
2.4 Produk-Produk Pasar Modal
1. Saham
Penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas sebaai tanda bukti penyertaan tersebut di keluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham
2. Obligasi
Surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para peminjam .Surat obligasi disebut juga surat utang berjangka panjang sekurang-kkurangnya 3 tahun.
3. Reksadana
Sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada para pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvesasi di pasar uang atau pasar modal
2.5 Lembaga Penyelenggara Pasar Modal
Ada empat penyelenggara utama didalam sistem perdagangan efek :
1. Badan Pengawas Pasar Modal
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada di bawah Departemen Keuangan
2. Bursa Efek
Lembaga (pihak) yag menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka . Bursa efek pihak yang mengambil alih fungsi badan pengawasan penanaman modal yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
3. Lembaga Kliring dan Penjamin
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. yang kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
4. Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain
2.6 Larangan dan Sanksi dalam Pasar Modal
Larangan dalam pasar modal , misalnya penipuan dan manipulasi, perdagangan orang dalam, larangan bagi orang dalam, perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam .
Sangsi terhadap lanrangan ada sangsi administrasi dan sangsi pidana. Sangsi administrasi seperti : Peringatan tertulis, denda, Pembatasan kegatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha, Pencabutan izin usaha, Pembatalan perjanjian, pendaftaran pendaftaran. Sangsi pidana di kenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di biang pasar modal, Bentuk sanksinya tersiri dari : pidana kurungan paling laa satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1000.000.000. dan penjara paling lama 10 tahun dengan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000.000
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya. Pasar Modal dan Pasar Uang merupakan bagian dari pasar keuangan. Yang merupakan sarana pengerahkan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan penabung dan peminjam .Tujuan Pasar Keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungan(saving)secara efisien dari pemilik dana kepada pengguna dana akhir .Pemilik dana adalah individu,lembaga atau badan usaha yang menyishkan kelebihan dana yang dimilikinya untuk diinvestasikan agar lebih produktif. Tetapi pasar modal berbeda dengan pasar uang perbedaannya terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar modal menyediakan sarana peminjam dana dalam jangka panjang yaitu lebih dari 1 tahun.
Pasar modal mengalami perkembangan yang sangat pesat setelah pemerintah melakukan berbagai regulasi dibidang keuangan dan perbangkan dan para pelaku modal juga menyadari bahwa perdangangan efek dapat memberikan returnadan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian negara. Jika kita ingin ikut perpartisipasi dalam pasar modal hendaknya berhati-hati ,sebaiknya di dilihat dulu gambaran perusahaannya (profektus) atau di analisis terlibih dahulu dengan menggunakan analisis teknikal dan fundamental.
DAFTAR PUSTAKA
Kartikasari,Elsi dan advendi simangunsong .2007.Hukum dalam Ekonomi. Jakarta : PT.Gramedia Widiasarana Indonesia.
Situmorang,Paulus .2008.Pengantar Pasar Modal.Jakarta : PT.Mitra Wancana Media.
Sumber,
http://destyapurwaningtyas.blogspot.com/2010/03/tugas-makalah-bank-dan-lembaga-keuangan.html

1 komentar: