Rabu, 20 April 2011

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

A. PENGERTIAN IDEOLOGI
Istilah Ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu idea dan logos. Idea berarti gagasan, ajaran. Logos berarti pengetahuan atau ilmu. Kata Ideologi dikemukan pertama kali oleh Count Destutt de Tracy pada akhir abad ke 18 (tahun 1798).De Tracy mengartikan kata Ideologi sebagai ilmu tentang gagasan-gagasan yang mampu menunjukan jalan yang benar menuju masa depan. Secara konsep, Ideologi sering dipahami secara berbeda-beda. Beberapa pendapat mengenai Ideologi adalah sebagai berikut :
1. W. White : Ideologi adalah soal cita-cita politik atau doktrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan.
2. Harold H. Titus : Ideologi sebagai suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik, ekonomi, dan filsafat social yang dilaksanakn bagi suatu rencana sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
3. Mubyarto : memberikan batasan tentang Ideologi yaitu suatu doktrin kepercayaan, dan simbol sekelompok masyarakat atau bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman karya atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat bangsa.
4. Alfian : Ideologi adalah suatu pandangan hidup atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam yang dipunyai dan dipegang oleh suatu masyarakat tentang bagaimana cara sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil mengatur tingkah laku bersama dalam kehidupan duniawi.
5. M. Sastraprateja : Ideologi sebagai seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang terorganisir menjadi suatu sistem yang diatur.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep Ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut :
a. Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara.
b. Menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara.
c. Memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.



Sumber,
Kreasi (Kreatif dan Berprestasi)
Pendidikan Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar