Rabu, 20 April 2011

PEMERINTAH PUSAT

PEMERINTAH PUSAT

Pemerintah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terdiri dari presiden beserta pembantu-pembantunya, yaitu para menteri dan menteri Negara serta DPR. Dalam cabinet presidensial, kepala Negara juga memimpin dewan menteri.
Kewenangan pemerintahan pusat mencangkup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal , agama serta kewenangan lainnya seperti kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Tugas dan wewenang presiden serta DPR telah dibicarakan dalam kelembagaan Negara. Fungsi presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan menjalankan undang-undang. Fungsi DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif , yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang. Tugas menteri adalah membantu tugas presiden dibidangnya masing-masing. Disamping menteri, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.
Para menteri terdiri dari :
• Menteri yang dipimpin oleh departemen ada 18 orang
• Menteri yang tidak dipimpin oleh departemen ada 12 orang
• Menteri koordinator 3 orang
• Menteri sekretaris Negara 1 orang
Pejabat setingakat menteri adalah :
• Jaksa agung
• Sekretaris kabinet

Sumber,
RIMA (Rajin Inovatif dan Mandiri)
Pendidikan Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar