Senin, 16 Mei 2011

Badan pemeriksa Kauangan (BPK)

Badan pemeriksa Kauangan (BPK)

BPK merupakan lembaga Negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah badan yang berdiri diatas pemerintah.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan / instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratis, sebab pengaturan kebijaksanaan dan arah keuangan Negara yang dilakukan DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keunagn Negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengna tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR< DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).





Sumber,
PUSAT PERBUKUAN
Departemen Pendidikan Nasional
( Pendidikan Kewarganegaraan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar