Senin, 16 Mei 2011

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislatif DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diajukan Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti diatas, anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatak pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945). Di samping itu, anggota DPR juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).




Sumber,
PUSAT PERBUKUAN
Departemen Pendidikan Nasional
( Pendidikan Kewarganegaraan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar