Senin, 16 Mei 2011

UNDANG-UNDANG DASAR

UNDANG-UNDANG DASAR

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah seperangkat aturan dasar suatu Negara mempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu Negara. Penyelenggaraan pemerintahan Negara harus didasarkan pada konstitusi. Sebagai aturan dasar dalam Negara, maka Undang-Undang Dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di Negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Penyimpangan teradap UUd 1945 telah terjadi, baik pada periode 1945-1949, 1959-1965 (Orde Lama), maupun 1966-1998 (Orde Baru).
Perubahan UUD 1945 merupaka salah satu agenda reformasi, untuk menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui sidang Umum MPR yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Setiap warga Negara seharusnya menunjukan sikap positif terhadap perubahan UUD 1945 tersebut. Sikap positif tersebut terutama dengan sikap mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan berbangsa dan benegara.



Sumber,
PUSAT PERBUKUAN
Departemen Pendidikan Nasional
( Pendidikan Kewarganegaraan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar